Logo SMP Pasundan 1 Bandung

Tujuan Umum :

Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Tujuan khusus:
1. Terwujudnya lulusan:
 Bersikap sebagai orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
 Berpengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural sebagai dukungan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
 Berketerampilan berpikir dan bertindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis.


2. Terwujudnya struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan memuat kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan); materi pelajaran yang perlu siswa kuasai; penyebaran peta beban belajar siswa yang memungkinkan siswa dapat mengembangkan potensi diri dan prestasi secara optimal

3. Terselenggara pelayanan belajar yang efektif dengan dukungan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian yang prima dengan indikator terpenuhinya RPP pada tiap mata pelajaran yang sesuai koteks satuan pendidikan dalam memenuhi standar proses pembelajaran yang menerapkan pendekatan saintifik (menerapkan metode inkuiri, pemecahan masalah, dan proyek) 

4. Terselenggara penilaian autentik yang menunjang terpenuhinya tertib dokumen sistem informasi penilaian (a) buku nilai guru (b) sistem infomasi penilaian tingkat satuan pendidikan (c) leger (d) buku induk siswa, dan (e) rapot.
5. Terselenggara sistem pengembangan keprofesian pendidik secara berkelanjutan sehingga kompetensinya sesuai dengan kebutuhan mewujudkan target pelaksanaan kurikulum 2013 yang ditetapkan dalam dokumen KTSP.
6. Terselenggara kegiatan supervisi pembelajaran secara terprogram sebagai dasar pelaksanaan peningkatan mutu kompetensi pendidik dan perbaikan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
7. Terselenggara kegiatan pendampingan pendidik dalam melaksanaan pembelajaran yang efektif dalam rangka mewujudkan keunggulan kompetitif mutu lulusan.
8. Terpenuhinya standar sarana-prasarana yang menunjang suasana sekolah yang kondusif dan pembelajaran yang efektif.
9. Terpenuhinya standar pengelolaan biaya sekolah yang transparan, tertib administrasi dan pertanggungjawaban, serta akuntabel.
10. Terpenuhinya standar pengelolaan sekolah yang didukung dengan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan, rencana jangka menengah, rencana kegiatan tahunan, rencana anggaran sekolah, serta instrumen evaluasi keterlaksanaan dan ketercapaian program.